Upaya pemerintah mengurangi kerusakan jalan raya akibat dilewati truk angkutan barang dengan kelebihan muatan (over load) tidak akan mencapai hasil optimal, jika tidak melakukan penertiban angkutan barang di pelabuhan.
Hal itu diungkapkan Ketum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette di kantornya, kemarin.
Tarigan mengatakan penertiban over dimensi /over load (ODOL) yang digelar Kementerian Perhubungan sekarang ini dimaksudkan untuk mengurangi kerusakan jalan akibat dilalui truk over load yang disebut -sebut berdampak menghabiskan anggaran Rp 43 triliun /tahun untuk perbaikan jalan.
“Saya melihat muatan truk dari pelabuhan berpotensi memuat barang over load baik barang petikemas mau pun non petikemas. Karena tidak ada pertugas yang diberi wewenang mengawasi saat muat barang di pelabuhan,” tambah Tarigan.
Dia mengatakan untuk barang petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok misalnya, kita lihat dengan kasat mata masih banyak satu trailer mengangkut dua kontainer sekaligus (combo).
Padahal Peraturan Menhub No 14 Tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Petikemas di Jalan secara tegas melarang mengangkut dua petikemas saat bersamaan dengan menggunakan satu kendaraan bermotor pengangkut petikemas (trailer).
Tarigan mengatakan combo dilarang karena berat dua kontainer 20 kaki melebihi berat satu petikemas ukuran 40 kaki. Juga angkutan barang non petikemas di pelabuhan sangat berpotensi melakukan over load, katanya.
“Kalalu mau mencapai hasil optimal (mengurangi kerusakan jalan), penertiban ODOL jangan hanya menjadi domain Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub saja, tapi juga diperluas pada aparat Ditjen Perhubungan laut dan steak holder lainnya seperti OP dan Polres di pelabuhan,” tegasnya.
Dengan begitu, tegas Tarigan, sebelum angkutan keluar dari pelabuhan aparat terkait seperti Polres Pelabuhan melakukan pengecekan apakah muatan kendaraan sudah sesuai dengan Jumlah Beban Diijinkan (JBI) apa belum? Kalau tidak sesuai ditindak.

