Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) kecewa dengan sikap Kementerian Perhubungan yang terkesan tidak tegas dalam menegakkan peraturan , khususnya terhadap pelayaran asing/ agennya.
Ketum DPW ALFI DKI Widijanto Senin (27/8/2018) mengatakan sebagai contoh kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer impor yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17, tertanggal 19/5/2017 ternyata tidak jalan.
Padahal SE Dirjen Hubla ini sudah diadopsi dalam paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah No XV tanggal 15 Juni 2017 tapi tidak diindahkan oleh pelayaran asing/agennya.
Dalam regulasi itu disebutkan pemilik barang /importir (consignee) tidak perlu lagi membayar uang jaminan kontainer pada perusahaan pelayaran/ general agent.
Pengecualian untuk barang berpotensi dapat merusak petikemas, atau penerima barang (consignee) yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran.
Namun karena kementerian perhubungan tidak tegas , penghapusan uang jaminan kontainer tersbut dianggap angin lalu oleh mayoritas pelayaran asing.
“Saya ingat jaman Menhub dijabat Hatta Rajasa , secara tegas dia mengingatkan pelayaran asing yang tidak mau menurunkan THC (Terminal Handling Charges) tidak diberi Surat Izin Berlayar (SIB). Saat itu pelayaran asing tidak berani macam macam,” tambahnya.
“Nah kita mengharapkan Kemenhub sekarang ini tegas dong. Kalau pelayaran asing yang cari makan di Indonesia tidak mau patuhi aturan harus dikenakan sanksi,” ujar Widijanto.
“Sekarang ini pemilik barang /wakilnya makin menderita. Boro – boro uang jaminan kontainer dihapus. Uang jaminan kontainer tersebut malah digelapkan oleh oknum ,” tegas Widijanto.
Contoh kasus PT OLB dilaporkan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Ahler Toeng Indonesia dan PT Kumaitu Cargo ke Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI.
Pasalnya, PT OLB dituding menggelapkan atau tidak bersedia mengembalikan uang jaminan kontainer. Kasus ini tengah ditangani Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok. (wilam)

