*Mustajab Sosilo Basuki, Ketua DPD Aptrindo DKI
Permasalahan mendasar yang memicu angkutan barang melakukan pelanggaran Over Dimensi Over Load (ODOL) bersumber dari penetapan Jumlah Berat Yang Diijinkan (JBI) oleh pemerintah jauh di bawah daya angkut kendaraan sebenarnya.
“Karena itu Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan agar Pemerintah, Askrindo (karoseri), Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan Kementerian PUPR duduk bersama untuk merevisi penetapan Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) sesuai standar internasional ” kata Ketua DPD Aptrindo DKI, Mustajab Sosilo Basuki.
JBI yaitu berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette kemarin, Mustajab mengatakan JBI yang ditetapkan pemerintah masih jauh di bawah kapasitas angkut kendaraan. Karena mpertimbangkam klas jalan yang akan dilalui.
“Kita tetap dukung penertiban ODOL tapi mengharapkan pemerintah dan stake holder terkait mulai merevisi penetapan JBI sesuai standar internasional,” ujarnya.
Sebagai contoh, kata Mustajab, kalau kita mau hitung kemampuan angkut truk tronton dan kereta tempelnya didasarkan jumlah ban, JBI real truk tersebut mencapai 43 ton.
Dasar perhitungannya yaitu setiap ban mampu membawa beban 3 ton. Kalau truk tronton dengan 6 sumbu, jumlah rodanya 22, sehingga mampu membawa beban 22×3 ton =66 ton dikurangi berat kendaraan (17 ton) didapatkan JBI mencapai 43 ton.
Tapi kenyataan sekarang ini JBI untuk kendaraan jenis tronton paling hanya 30 ton. Karena mempertimbangkan klas jalan.
Kalau kita mau hitung daya angkut truk tronton setupa berdasarkan konfigurasi sumbu, JBI- nya juga tetap lebih tinggi dari JBI didasarkan klas jalan sekarang ini.
Misalnya tronton + kreta gandengnya memiliki 6 sumbu dengan ketentuan daya angkut sumbu depan 8 ton plus lima sumbu berikutnya masing masing 10 ton = 58 ton.
JBI tronton tersebut mestinya 58 ton dikurangi berat kendaraan 17 ton menjadi 41 ton.
Mustajab mengatakan setelah penetapan JBI direvisi didasarkan daya angkut kendaraan sesuai ketentuan pabriknya, selanjutnya pemerintah (Kementerian PUPR) meningkatkan klas jalan yang dilalui angkutan logistik semuanya menjadi klas satu.
Jalan yang dilalui angkutan logistik misalnya jalan menuju kawasan pergudangan, kawasan industri, depo , jalan dari dan ke pelabuhan dan lain lain semuanya menjadi jalan klas satu.
Kalau ini diterapkan pemerintah, pengusaha angkutan barang benar benar menjadi pengusaha profesional, modern dan manusiawi. Karena mendapatkan jasa dari ongkos angkut barang. “Bukan melalui cara cara culas seperti melakukan ODOL yang membebani biaya perbaikan kerusakan jalan,” ujarnya.
“Pengusaha angkutan barang sangat mendukung penertiban ODOL karena membantu pengusaha mengawasi kendaraannya,” kata Mustajab.
Menurut Mustajab sebenarnya banyak pengusaha angkutan yang tidak sadar kalau kendaraannya dipaksa melakukan ODOL.
“Misalnya kita suruh opir angkut barang di suatu tempat. Yang berkomunikasi intens pada pemilik barang tentu sopir. “Pemilik bisa saja dengan memberikan uang pada sopir, kendaraan dipaksa bawa barang over load,” katanya.
Ada lagi sistem Rental Basic Lepas Kunci. Artinya kendaraan disewa pemilik barang dalam waktu tertentu. Kasus seperti ini pemilik angkutan tidak tau berapa berat muatan yang dibawa kendaraannya.
“Pengusaha angkutan kadang diberitahu kalau kendaraan patah As akibat kelebihan muatan. Jadi penertiban ODOL meringankan pengusaha dalam hal melakukan pengawasan,” kata Mustajab.

