Skip to content

Mustajab: Soal ODOL, Pemerintah & Stake Holder Perlu Revisi Penetapan JBI

*Mustajab Sosilo Basuki, Ketua DPD Aptrindo DKI

Permasalahan mendasar yang memicu angkutan barang melakukan  pelanggaran  Over Dimensi Over Load (ODOL) bersumber dari penetapan   Jumlah Berat Yang Diijinkan  (JBI) oleh pemerintah jauh di bawah daya angkut kendaraan sebenarnya.

“Karena itu Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengharapkan agar Pemerintah, Askrindo (karoseri), Agen Tunggal Pemegang  Merek (ATPM) dan Kementerian PUPR  duduk bersama untuk merevisi penetapan Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI) sesuai standar internasional ” kata Ketua DPD Aptrindo DKI, Mustajab Sosilo Basuki.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

JBI yaitu  berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette kemarin, Mustajab mengatakan JBI yang ditetapkan pemerintah   masih jauh di bawah kapasitas  angkut kendaraan. Karena  mpertimbangkam klas jalan yang  akan dilalui.

“Kita tetap dukung penertiban ODOL tapi mengharapkan pemerintah dan stake holder  terkait mulai merevisi penetapan JBI  sesuai standar  internasional,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Mustajab,  kalau kita mau hitung kemampuan angkut truk tronton dan kereta tempelnya didasarkan jumlah  ban, JBI real  truk tersebut mencapai 43 ton.

Dasar perhitungannya  yaitu setiap ban mampu membawa beban 3 ton. Kalau truk tronton dengan 6 sumbu, jumlah rodanya 22, sehingga  mampu membawa beban 22×3 ton =66 ton dikurangi  berat kendaraan (17 ton) didapatkan   JBI mencapai 43 ton.

Tapi kenyataan sekarang ini  JBI untuk kendaraan jenis tronton paling hanya 30 ton. Karena mempertimbangkan klas jalan.

Kalau kita mau hitung  daya angkut truk  tronton setupa  berdasarkan  konfigurasi sumbu, JBI- nya  juga tetap lebih tinggi dari JBI didasarkan klas jalan sekarang ini.

Misalnya tronton + kreta gandengnya memiliki 6 sumbu dengan ketentuan daya angkut  sumbu depan 8 ton plus lima sumbu berikutnya masing masing 10 ton = 58 ton.

JBI tronton tersebut mestinya 58 ton dikurangi berat kendaraan 17 ton menjadi 41 ton.

Mustajab mengatakan setelah penetapan JBI direvisi didasarkan daya angkut kendaraan sesuai ketentuan pabriknya, selanjutnya pemerintah (Kementerian PUPR) meningkatkan klas  jalan yang dilalui angkutan logistik semuanya menjadi klas satu.

Jalan yang dilalui angkutan logistik misalnya jalan menuju  kawasan  pergudangan, kawasan industri, depo , jalan dari dan ke pelabuhan dan lain lain semuanya  menjadi jalan klas satu.

Kalau ini diterapkan pemerintah,  pengusaha angkutan barang  benar benar menjadi pengusaha profesional, modern dan manusiawi. Karena  mendapatkan  jasa dari ongkos angkut barang. “Bukan melalui cara cara culas seperti melakukan ODOL yang  membebani biaya perbaikan  kerusakan jalan,” ujarnya.

“Pengusaha angkutan barang sangat mendukung penertiban ODOL  karena membantu pengusaha mengawasi  kendaraannya,” kata Mustajab.

Menurut  Mustajab sebenarnya banyak pengusaha angkutan yang tidak sadar kalau kendaraannya dipaksa melakukan ODOL.

“Misalnya kita suruh opir angkut barang di suatu tempat.  Yang berkomunikasi intens pada pemilik barang tentu sopir. “Pemilik bisa saja dengan memberikan uang pada sopir, kendaraan dipaksa bawa  barang over load,” katanya.

Ada lagi  sistem Rental Basic Lepas Kunci. Artinya kendaraan disewa pemilik barang dalam waktu tertentu. Kasus seperti ini pemilik angkutan tidak tau berapa berat  muatan yang dibawa  kendaraannya.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

“Pengusaha angkutan kadang diberitahu kalau kendaraan  patah As akibat  kelebihan muatan. Jadi penertiban ODOL meringankan pengusaha dalam hal melakukan pengawasan,” kata Mustajab.