*Penandatanganan perjanjian kerjasama atas Asset antara IPC PTP dengan IPC TPK di gedung IPC Cabang Tanjung Priok, Jumat 13 Juli
Sesuai dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC terkait penataan bisnis anak-anak perusahaannya, maka terhitung mulai Minggu, 15/7/2018 pengelolaan dan operasional bongkar muat peti kemas pada Terminal 2 dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok akan dikelola oleh PT IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK), anak perusahaan IPC yang didirikan untuk mengelola terminal peti kemas.
Untuk selanjutnya, memasuki Semester II, Manajemen juga telah menetapkan adanya perubahan bisnis model IPC yang baru dimana setiap anak perusahaan akan fokus kepada bisnisnya masing-masing guna memaksimalkan fungsi dan perannya,
Seluruh Terminal Petikemas di cabang-cabang pelabuhan yang telah mencapai volume tertentu akan dikelola oleh PT IPC TPK, sedangkan seluruh Terminal Non Petikemas di cabang-cabang pelabuhan yang juga telah mencapai volume tertentu, pengelolaannya akan dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP).
Sementara terminal kendaraan termasuk roro, pengelolaannya akan dilakukan oleh PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tbk..
Bisnis model ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi dan standarisasi pengelolaan, sehingga kinerja pelayanan IPC secara korporasi akan lebih meningkat.
Selama ini, bongkar muat di Terminal 2 dan 3 dikelola oleh PTP. Terminal 3 fokus melayani bongkar muat petikemas internasional. Terminal 2 khusus bongkar muat petikemas domestik.
Atas adanya perubahan pengelolaan di Terminal 2 dan 3 ini, PTP telah mengedarkan surat pemberitahuan kepada para pengguna jasa melalui surat edaran pada tanggaj 13 Juli 2018 (Jumat).

