Skip to content

ALFI Harapkan Presiden Menyetujui Revisi PMK 229/2017

*

Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Widijanto mengatakan sekarang ini pihaknya tinggal menunggu respon Presiden menyangkut usul  revisi Peraturan Menkeu

No 229/PMK.04/2017.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

“Kita harapkan Presiden mengabulkan usul DPP ALFI dan memerintahkan menteri terkait merevisi regulasi tersebut, khususnya menyangkut batas waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA),” kata Widijanto, Jumat (25/5/2018).

Permenkeu No 229/PMK -04/2017 mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Widijanto mengatakan  regulasi ini  sebenarnya dapat meringankan biaya logistik. Karena  dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang besarnya lebih rendah dari tarif bea masuk umum.

Tapi kenyataan banyak PPJK kena Notul (Nota Pembetulan) karena terlambat menyerahkan SKA kepada  Bea dan Cukai, ujar Widijanto.

“Semula  kita menyurati Menkeu/ Ditjen Bea dan Cukai minta agar regulasi tersebut di- revisi. Tapi tidak ditanggapi,” kata Widijanto.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ALFI) DKI Jakarta kembali menghimbau Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) agar  tidak melakukan submit dokumen  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebelum dokumen dari importir diterima lengkap untuk menghindari  Notul.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Widijanto juga mengingatkan PPJK  agar tidak melakukan proses importasi pada  masa liburan  panjang Idul Fitri atau libur lainnya kecuali importir besedia menanggung semua biaya yang akan  timbul baik di pelabuhan mau pun di bandara. (wilam)