*truckmagz.com
Perusahaan Pengrusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang sudah transfer dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) harus kerja ekstra keras mengawasi komputer masing masing untuk menghindari Nota Pembetulan (Notul) dari Bea dan Cukai terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan No: 229/ PMK-04/2017.
“Apalagi besok hari libur sangat rawan terlambat menyerahkan SKA ,” kata pengusaha PPJK, Gagan Gartika dalam percakapan dengan Indonesia Shipping Gazette di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Gagan mengatakan SKA atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional ini sebenarnya dapat meringankan biaya logistik karena dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum.
Tapi tata cara penyerahannya yang diatur dalam PMK 229 sangat singkat. Akibatnya banyak PPJK terkena Notul sampai ratusan juta rupiah.
“Kita dapat jasa dari pemilik barang/importir per-kontainer hanya Rp 300 ribu masa harus nalangin notul sampai ratusan juta ,” katanya.
“Daripada terkena Notul kita terpaksa menugaskan karyawan untuk lembur sambil menunggu penjaluran dari Bea dan Cukai. Karena penjaluran kuning /merah/ hijau itu menentukan kapan batas waktu penyerahan SKA, ” kata Gagan.
Untuk impor jalur kuning/ merah harus menyerahkan SKA pk 12.00 hari berikutnya terhitung sejak keluar penjaluran. Jika terlambat tarif preferensinya dibatalkan selanjutnya dikenakan tarif bea masuk umum.
“PPJK dalam kasus ini maju kena mundur kena. Kalau menunda transfer PIB sampai SKA lengkap terkena biaya penumpukan tinggi. Sebaliknya kalau segera transfer PIB terancam kena Notul,” tambahnya.
Sebelumnya Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia ( ALFI ) DKI Widijanto mengimbau Menkeu agar merevsi Peraturan Menkeu No 229/PMK-04/2017 khususnya menyangkut batas waktu penyerahan SKA.

