*Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan kebijakan Menkeu tentang perubahan Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, benar benar dapat meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil importir.
Harapan itu disampaikan Ketua DPW ALFI DKI Widijanto, kemarin, menanggapi Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Permenkeu No 229/PMK.04 /2017 mengenai Tata Cara Pegenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
Widijanto mengatakan Permenkeu tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional ini sebenarnya dapat meringankan biaya logistik. Karena dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang lebih rendah dari tarif bea masuk umum.
Namun, selama ini PPJK sebagai wakil importir sering terkena denda Nota Pembetulan (Notul) karena terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang atau Certificate of Origin (COO) akibat terlalu singkatnya batas waktu diberikan untuk menyerahkan SKA.
“Kita sebelumnya minta kepada Menkeu agar merevisi batas waktu penyerahan SKA yang tercantum dalam Permenkeu No 229/PMK/2017 tapi tidak direspon,” tegas Widijanto.
Pemerintah /Menkeu justru mengeluarkan Permenkeu No 11/PMK.04 /2019. “Bukan batas waktu penyerahan SKA direvisi tapi ditambah beberapa pasal antara lain pasal 10A menyebutkan SKA dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit SKA kepada kantor pabean.
Pada aturan sebelumnya pasal 10 Permenkeu No 229/PMK.04/2017 disebutkan untuk dapat menggunakan tarif preferensi importir wajib menyerahkan lembar asli SKA atau invoice declaration.
Selanjutnya dalam ketentuan baru ini pada intinya disebutkan dalam hal SKA sudah disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit SKA, importir tidak lagi wajib menyerahkan SKA, kata Widijanto.
Pertanyaannya, tambah Widijanto, sudah adakah aturan /regulasi yang menjamin instansi penerbit SKA di luar negeri bersedia mengirimkan SKA ke kantor pabean di Indonesia?
“Tanpa ada regulasi atau aturan atau perjanjian yang mengikat, kita khawatir tidak ada jaminan instansi penerbit SKA bersedia menyampaikan dokumen penting sebagai persyaratan utuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi tersebut, ke kantor pabean,” ujar Widijanto

