Skip to content

Harapan ALFI: Permenkeu No 11/PMK.04/2019 dapat Ringankan Beban PPJK

*Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengharapkan kebijakan Menkeu tentang perubahan  Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional,  benar benar dapat  meringankan beban Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)  sebagai wakil importir.

Harapan itu disampaikan Ketua DPW ALFI DKI Widijanto, kemarin, menanggapi Peraturan Menteri Keuangan No 11/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Permenkeu No 229/PMK.04 /2017 mengenai  Tata Cara Pegenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Widijanto mengatakan Permenkeu tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional ini sebenarnya dapat meringankan biaya logistik. Karena dikenakan tarif bea masuk “preferensi” yang  lebih rendah dari tarif bea masuk umum.

Namun, selama ini PPJK sebagai wakil importir  sering  terkena denda  Nota Pembetulan (Notul) karena terlambat menyerahkan Surat Keterangan Asal (SKA) barang atau Certificate of Origin (COO) akibat terlalu singkatnya batas waktu diberikan untuk menyerahkan SKA.

“Kita sebelumnya minta kepada Menkeu agar merevisi  batas waktu penyerahan SKA yang tercantum dalam Permenkeu No 229/PMK/2017 tapi tidak direspon,” tegas Widijanto.

Pemerintah /Menkeu justru mengeluarkan  Permenkeu No 11/PMK.04 /2019. “Bukan batas waktu penyerahan SKA direvisi tapi  ditambah beberapa pasal antara lain  pasal 10A menyebutkan SKA dapat disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit SKA kepada kantor pabean.

Pada aturan sebelumnya pasal 10 Permenkeu No 229/PMK.04/2017 disebutkan  untuk dapat menggunakan tarif preferensi importir wajib menyerahkan lembar asli SKA atau invoice declaration.

Selanjutnya dalam ketentuan baru ini pada intinya  disebutkan dalam hal SKA sudah disampaikan secara elektronik oleh instansi penerbit  SKA,  importir  tidak lagi wajib menyerahkan SKA, kata Widijanto.

Pertanyaannya, tambah Widijanto,  sudah adakah aturan /regulasi yang menjamin instansi penerbit SKA di luar negeri bersedia mengirimkan SKA ke kantor pabean di Indonesia?

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

“Tanpa ada regulasi atau aturan atau perjanjian  yang mengikat,  kita khawatir tidak ada jaminan instansi penerbit SKA bersedia  menyampaikan dokumen penting sebagai persyaratan utuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi tersebut, ke kantor pabean,” ujar Widijanto