Lahan seluas sekitar 5000 m2 milik Pelindo II yang selama ini dijadikan lokasi Perkantoran Yos Sudarso Mega , Jl Yos Sudarso Jakarta Utara, dalam waktu dekat ini masih belum akan digunakan untuk kegiatan komersial lainnya.
“Sementara ini kita biarkan tetap menjadi ruko seperti selama ini. Tapi karena hak pengelolaan perkantoran Yus Sudarso Mega oleh developer PT Intra Faedah Utama ( IFU) sudah habis, secara otomatis pengelola perkantoran tersebut beralih ke Pelindo II sebagai pemilik HPL,” kata Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha Pelindo II Saptono Rahayu Irianto, Rabu (11/7/2018).
“Bagi perusahaan yang selama ini sudah menempati Perkantoran Yus Sudarso Mega dan masih ingin menempati bangunan tersebut nanti berhubungan dengan Pelindo II, ” tambahnya.
Ditanya apakah pemegang sertifikat HGB di perkantoran tersebut nantinya akan mendapat ganti rugi? Saptono mengatakan tidak ada pemberian ganti rugi. Karena sertifikat tersebut berada di atas lahan HPL Pelindo II dan masa berlaku sertifikat HGB tersebut sudah dicantumkan pada sertifikat, tambahnya.
Namun, kata Saptono, untuk jangka panjang penggunaan lahan itu sedang dikaji salah satunya untuk lokasi pembangunan rumah sakit.

