Skip to content

OP Perintahkan Terminal Petikemas: Jangan Layani Truk Trailer Tak Laik Jalan

Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Capt. Hermanta memerintahkan terminal petikemas agar menolak melayani truk trailer yang tidak laik jalan. Apalagi sampai berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Bincang bincang dengan Indonesia Shipping Gazette (ISG) pada Kamis (11/7/2019), dia mengatakan kelengkapan angkutan mulai dari kelengkapan surat-surat, ban sampai alat pengaman kontainer seperti “twist lock” harus terpenuhi oleh setiap trailer.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Jika ada truk trailer mau angkut kontainer tapi tidak memenuhi ketentuan, kata Hermanta, pihak terminal wajib menolak memberikan pelayanan.

Sebelumnya Terminal Petikemas NPCT One mengirim surat kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI melaporkan temuannya, adanya sejumlah truk trailer tidak laik jalan seperti tidak dilengkapi twist lock.

Kepala OP Tanjung Priok mengatakan sangat membahayakan keselamatan jiwa bila trailer tidak dilengkapi twist lock. Karena sewaktu waktu kontainer yang beratnya sampai 30 ton ini bisa jatuh akan membahayakan pengguna jalan.

Hermanta minta agar Terminal Petikemas JICT, TPK Koja , MAL dan TO3 selain tidak melayani juga melaporkan jika menemukan truk kontainer tidak laik jalan.

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Aptrindo DKI Mustajab Susilo Basuki mengatakan laporan terminal NPCT One tersebut menjadi peringatan bagi pengusaha truk trailer agar secara teratur memeriksa kelengkapan armadanya.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Sementara Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Widijanto setuju agar Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) dan Terminal Petikemas di Tanjung Priok tidak melayani truk trailer yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengangkut petikemas. Karena dapat membahayakan keselamatan.