Skip to content

IMO Sepakati Pajak Karbon Sektor Pelayaran Berlaku Mulai 2028

Organisasi Maritim Internasional (IMO) akhirnya menyepakati penerapan pajak karbon sebagai langkah menuju target net zero emission pada tahun 2050 di sektor pelayaran. Pajak ini akan dikenakan sebagai bentuk penalti bagi kapal-kapal yang tidak memenuhi target pengurangan emisi, dan akan mulai berlaku pada tahun 2028.

Kesepakatan ini dicapai melalui proses pemungutan suara dalam sidang tahunan IMO yang digelar pekan lalu di London. Mayoritas dari 63 negara anggota menyatakan dukungan terhadap sistem penetapan harga karbon global untuk menekan emisi gas rumah kaca dari sektor maritim.

Get Free Latest Magazine by Join Our Weekly Newsletter:Click here to join free weekly newsletter

Negara-negara besar seperti Uni Eropa, Brasil, Tiongkok, India, dan Jepang termasuk di antara pendukung utama kebijakan ini.

Mulai 2028, semua kapal diwajibkan menggunakan bahan bakar rendah karbon atau menghadapi denda finansial. Kebijakan penetapan harga karbon ini masih harus disahkan secara resmi pada sidang IMO berikutnya yang dijadwalkan pada bulan Oktober.

Namun, tidak semua negara sepakat. Sebanyak 16 negara memberikan suara menolak, termasuk produsen minyak utama seperti Arab Saudi, Rusia, dan Uni Emirat Arab. Sementara itu, negara-negara kepulauan di Pasifik memilih abstain karena menganggap proposal tersebut tidak cukup memadai untuk mencapai target dekarbonisasi global.

Amerika Serikat sendiri tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara. Ketidakterlibatan ini dikaitkan dengan gelombang pembatalan kebijakan lingkungan yang terjadi sejak masa pemerintahan Presiden Donald Trump, termasuk pencabutan regulasi terkait emisi karbon dan perlindungan ekosistem air.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi intensif selama sepekan di London, yang bertujuan menentukan mekanisme pencapaian netralitas karbon dalam sektor pelayaran pada 2050. Nantinya, setiap ton emisi gas rumah kaca yang melebihi batas yang ditetapkan akan dikenakan biaya tahunan.

IMO menyatakan, dana yang terkumpul dari pajak karbon ini akan digunakan untuk mendukung teknologi rendah atau nol emisi, serta membantu negara-negara berkembang dalam transisi menuju sistem pelayaran yang lebih ramah lingkungan.

Negara-negara kepulauan di Pasifik dan Karibia—yang sangat rentan terhadap dampak perubahan iklim—mendorong penerapan pungutan karbon yang lebih ambisius. “Kami tidak dapat mendukung hasil yang tidak sesuai dengan strategi yang telah disepakati,” ujar Menteri Pembangunan Infrastruktur Kepulauan Solomon, Manasseh Maelanga.

Seorang sumber dari Prancis mengatakan kepada AFP meskipun hasilnya belum sepenuhnya sesuai harapan, langkah ini tetap merupakan kemajuan dibanding kerangka kebijakan yang telah ada di Eropa.

Menurut IMO, sektor pelayaran global menyumbang hampir tiga persen dari total emisi gas rumah kaca dunia. “Ini adalah momen penting bagi industri pelayaran dan bisa menjadi titik balik dalam pengendalian emisi dari sektor ini,” kata Mark Lutes, penasihat senior di World Wildlife Fund (WWF).

Meski demikian, kata Lutes, beberapa aspek dari kesepakatan ini belum memenuhi kebutuhan mendesak dan berisiko memperlambat transisi energi. Kamar Dagang Internasional, yang mewakili pemilik dan operator kapal, menyambut baik kesepakatan ini namun tetap mengingatkan perlunya jaminan dan kepastian lebih lanjut untuk mendorong investasi di bahan bakar nol emisi.

Constance Dijkstra, manajer kebijakan dari kelompok lobi Transport & Environment, mengkritik opsi penggunaan biofuel sebagai solusi utama. Ia menilai produksi massal biofuel dapat memicu penggundulan hutan, meski negara seperti Brasil tidak sepakat dengan pandangan tersebut.

Sebagai tambahan, negara-negara anggota IMO juga menyetujui pembentukan “zona kontrol emisi” baru di wilayah Atlantik timur laut. Zona ini akan membatasi penggunaan bahan bakar laut yang paling mencemari di sekitar wilayah pesisir Eropa Barat, Islandia, dan Greenland.

Ditentang Karena Tambah Cost, Picu Inflasi

Sebelumnya, Amerika Serikat yang tidak hadir dalam sidang tersebut, mengirimkan pesan penolakan atas hal tersebut. Washington mengatakan pengenaan pajak (denda) atas polusi yang ditimbulkan industri pelayaran berpotensi menyebabkan terjadinya inflasi.

Namun, negara-negara yang menentang, termasuk AS, menilai kebijakan ini akan menggandakan biaya bahan bakar kapal kontainer dan berpotensi meningkatkan harga barang bagi konsumen, terutama di Amerika Serikat, yang merupakan pasar impor kontainer terbesar di dunia.

Dalam pernyataan resminya kepada IMO, sebagaimana ditulis Lloyd’s List, pemerintah AS menyebut pajak karbon sebagai beban ekonomi yang signifikan dan memperingatkan dampaknya terhadap inflasi global.

Join Telegram Group Shipping & Logistics:

Jika nanti sudah berlaku, besaran denda diperkirakan mencapai $150 per ton emisi karbon dari kapal sebagaimana usulan awal IMO.