Penulis : Damas Jati, Editor : Martinus Job
Sejak berakhirnya masa berlaku Perjanjian Bersama (PB) tahun2022, upaya untuk memperbarui kesepakatan hubungan kerja di lingkungan KSO TPK Koja terus mengalami jalan buntu. Perundingan bipartit yang diharapkan menjadi forum penyelesaian ternyata masih belum mampu menghasilkan penyelesaian.
Manajemen TPK Koja menyatakan telah menunjukkan komitmen untuk membangun dialog. Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Februari 2023, sebanyak empat undangan resmi yaitu pada tanggal 14 Desember 2022, 26 Desember 2022, 18 Januari 2023 dan 8 Februari 2023 telah dikirimkan kepada Serikat Pekerja (SP) TPK Koja untuk memulai perundingan PKB periode 2023–2025 sekaligus membahas skema Jasa Produksi (Jaspro) tahun 2022. Namun, seluruh undangan tersebut, menurut manajemen, tidak mendapat tanggapan yang memadai.
Keempatnya menekankan pentingnya duduk bersama untuk membahas PKB dan kejelasan skema Jaspro pasca-berakhirnya kesepakatan sebelumnya. Namun, sebagaimana disampaikan manajemen dalam tanggapan resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perundingan dinyatakan gagal karena tidak adanya tindak lanjut dari pihak serikat.
Tanggapan tersebut menjadi bagian dari respons atas Pendapat Hukum Kemnaker No. B-1/831/HK.09/IV/2023 tertanggal 4 April 2023, yang menyebutkan bahwa PKB dapat diperpanjang bila ada kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja. Dalam hal ini, menurut manajemen, kesepakatan tak pernah tercapai akibat gagalnya dialog bipartit.
Serikat Menilai Proses Tak Transparan
Pernyataan manajemen tersebut dibantah oleh Serikat Pekerja TPK Koja. Ketua SP, Farudi, mengakui bahwa undangan-undangan tersebut memang diterima, namun ia menilai tidak disertai itikad baik. Menurutnya, permintaan serikat untuk mendapatkan simulasi perhitungan Jaspro dan data pembanding tidak pernah dipenuhi oleh manajemen secara terbuka.
“Setiap kali kami minta simulasi dan data pendukung, mereka selalu bilang belum siap. Tidak ada bahan yang bisa didiskusikan. Jadi bagaimana mau ada perundingan yang sehat?” ujar Farudi saat diwawancarai Indonesia Shipping Gazette.
Farudi menambahkan, pihaknya tidak serta-merta menolak penggunaan PSAK 73 sebagai dasar pembaruan formula Jaspro. Namun ia menekankan bahwa penyusunannya harus melibatkan kedua belah pihak agar hasilnya adil. “Kami bukan anti terhadap PSAK 73. Kami hanya minta agar formula yang digunakan tidak berat sebelah,” katanya.
Sementara itu dari pihak Manajemen menyatakan bahwa Serikat Pekerja TPK Koja berkali-kali menyatakan alasan tidak mau melakukan perundingan sebelum Manajemen melakukan pembayaran “kekurangan” Jaspro 2022-2023.
“Kami khawatir perhitungan Jaspro oleh SP TPK Koja tidak tepat karena besaran yang disampaikan berbeda dengan nilai Jaspro yang telah diaudit oleh KAP (pihak independent), dimana proses audit tersebut sudah sesuai dengan standar akuntansi yang dapat dipertanggung jawabkan dan perhitungan dengan standar yang sama telah dilakukan pada Jaspro Tahun 2020 – 2021 dan dapat diterima oleh SP TPK Koja”, ujar Paulus Cahyandaru – Sekretaris Perusahaan KSO TPK Koja.
Mandek di Tengah Jalan
Sementara itu, sebagian besar pekerja TPK Koja masih menjalankan tugas mereka di bawah kerangka PKB lama yang secara hukum telah kedaluwarsa. Ketiadaan PKB baru bisa menimbulkan ketidakpastian, terutama terkait hak-hak normatif, termasuk bonus produksi yang menjadi bagian penting dalam struktur penghasilan pekerja.
“Sejak 2022 kami menunggu ada pembahasan serius. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu. Bipartit seharusnya jadi ruang dialog, bukan hanya kirim undangan,” ujar Farudi, Ketua SP TPK Koja.
Di sisi lain, mantan General Manager TPK Koja Indra Hidayat Sani sebelumnya menyatakan bahwa manajemen sudah berupaya maksimal untuk mengundang serikat sejak awal 2022. “Kami sudah kirimkan undangan resmi berkali-kali. Tapi serikat tidak pernah datang,” ujarnya.
Dalam beberapa rekomendasi, baik dari (Sudinakertrans) Jakarta Utara, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), telah mendorong agar kedua belah pihak tetap membuka ruang dialog.
Menyikapi rekomendasi-rekomendasi dimaksud Manajemen mengambil inisiatif yang dinamakan “perundingan diluar perundingan” bersama dengan Serikat Pekerja TPK Koja dan Serikat Karyawan Perubahan TPK Koja. Perundingan sebagaimana dimaksud merupakan forum dialog untuk mempersiapkan materi perundingan PKB jika suatu saat nanti telah tercapai kesepakatan antara SP TPK Koja dan Serikat Karyawan Perubahan TPK Koja dan Manajemen untuk melakukan perundingan PKB yang baru.
“Inisiatif perundingan diluar perundingan tersebut telah berjalan beberapa kali dan para pihak berharap hasilnya akan mempermudah dalam perundingan PKB nantinya,” kata Paulus Cahyandaru – Sekretaris Perusahaan KSO TPK Koja.
Bersambung ke (https://indoshippinggazette.com/2025/dari-tripartit-ke-phi-keputusan-no-tak-bisa-dieksekusi/)

