Kongres AS saat ini sedang mencermati sejumlah keluhan importir dan eksportir serta masukan dari sejumlah pihak terkait kenaikan tariff pelayaran (freight rate) serta biaya tambahan lainnya (surcharge) yang saat ini semakin tak terkendali.
Sebagaimana ditulis The Wall Street Journal sejumlah senator AS saat ini sedang membahas secara serius sejumlah isu penting yang dihadapi industry pelayaran karena berdampak signifikan terhadap kinerja perdagangan dan ekonomi di negara tersebut. Beberapa isu yang menjadi sorotan utama kenaikan freight rate dan adanya banyak biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan oleh perusahaan pelayaran. Biaya-biaya ini sangat membebani importir. Isu lainnya adalah tersendatnya ekpor AS karena pelayaran lebih mementingkan angkutan impor yang lebih menguntungkan.
Para shipper dan pemerhati industri pelayaran menilai, perusahaan pelayaran mengenakan biaya yang begitu besar dan akan semakin besar jika sebuah container terpaksa tertahan dalam waktu yang lebih lama. Padahal, hal tersebut bukan kesengajaan importir, tetapi lebih disebabkan oleh kemacetan di Pelabuhan selama merebaknya pandemi Covid-19.
Kongres AS dilaporkan sangat peduli dengan isu ini sementara Federal Maritime Commission (FMC) – komisi yang berwenang atas regulasi kemaritiman AS – dilaporkan akan menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi persoalan tersebut dari sisi regulasi. Kongres juga menyoroti bagaimana perusahaan pelayaran mengambil keuntungan yang begitu besar, termasuk tahun 2021 yang menurut Drewry mencapai $190 miliar secara kumulatif, sementara pada sisi lainnya memberikan beban kepada pemilik barang serta eksportir importir.
Sejumlah anggota Kongres, yang dimotori Amy Klobuchar dari partai Demokrat dan John Thune dari Republik, sudah mengajukan rancangan peraturan baru, untuk menggantikan UU lama – Ocean Shipping Reform Act – yang sudah berumur 24 tahun. Diberitakan The Wall Street Journal, sejumlah poin penting dalam rancangan baru tersebut termasuk batasan-batasan terhadap aksi aliansi pelayaran, pengaturan rute pelayaran agar tidak berdampak pada menurunnya ekspor AS, serta pembatasan terhadap pelayaran dalam memungut biaya tambahan (surcharge) dalam penanganan peti kemas.
Sujumlah importir, eksportir, dan perwakilan pemilik barang AS (shipper), mulai dari importir furniture hingga eksportir kedele, menyambut baik gagasan dan rencana tersebut. Bahkan, asosiasi pakaian dan alas kaki AS – American Apparel & Footwear Association – memberikan komentar yang agak sarkas. “Mudah-mudahan aturan baru tersebut nantinya akan megakhiri praktek predator yang ada saat ini,” kata asosiasi tersebut.
Sementara itu, Dewan Pelayaran Global – World Shipping Council (WSC) – yang mewakili sejumlah perusahaan pelayaran container berbasis di Washington mengatakan beberapa perubahan yang diusulkan dapat sangat membantu, tetapi tidak akan menyelesaikan permasalahan ketersumbatan rantai pasok saat ini.
WSC ragu hal ini akan menjadi solusi dan berpendapat ini akan senasib dengan RUU yang pernah dibahas di DPR AS pada bulan Desember 2021. RUU tersebut dinilai WSC cacat karena regulator terlalu diberi ruang untuk mengawasi kegiatan operasi dan kontrak yang sifatnya B to B.
Dilaporkan, FMC baru saja mengeluarkan aturan untuk menertibkan prilaku pelayaran serta menetapkan denda pada pelayaran yang melanggar aturan tersebut.
Hal tersebut dilakukan untuk merespon sejumlah hal, antara lain: pertama, adanya penundaan pengiriman yang sangat merugikan importir. Kedua, freight rate yang meroket tanpa terkendali. Ketiga, adanya indikasi pelayaran menolak untuk mengangkut ekspor AS dan lebih memilih untuk mengirim container dalam keadaan kosong ke Asia karena tariff (freight rate) dari Asia jauh lebih tinggi.
Menurut FMC, freight rate sudah bergerak di luar batas kewajaran. Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, pada September 2021, freight rate rute Asia – Pantai Barat AS (USWC) naik 500% dibanding September 2020, mencapai $20.000/40ft, menurut Freightos Baltic Index.
Bahkan beberapa shipper harus bayar lebih dari itu. Mereka akan dipungut biaya tambahan jika terlambat mengeluarkan container dari pelabuhan ataupun sebaliknya, terlambat mengirim container ke Pelabuhan.
Pelabuhan Kongesti, Kenapa Shipper Bayar Surcharge?
Beberapa perusahaan forwarding bahkan mengakui pelayaran tidak akan mengeluarkan container dari kapal jika mereka belum melunasi semua biaya yang ditetapkan sehingga forwarder tidak punya pilihan selain membayar.
“Ini hampir seperti pemerasan yang dilegalkan,” kata Jim Burke, Presiden IGL Logistics Inc, sebagaimana dikutip The Wall Street Journal.
Berdasarkan adudit terhadap sejumlah pelayaran baru-baru ini, FMC menemukan total biaya tambahan yang di-charge 8 perusahaan pelayaran pada Q3 saja (Juli-September) mencapai $2.22 miliar. Jumlah itu meningkat 50% dari tiga bulan sebelumnya, meskipun tidak jelas berapa banyak biaya tambahan yang dipertanyakan keabsyahannya.
“Masalahnya, kami tidak tahu,” kata Ketua FMC Daniel Maffei.
Menurut shipper, sangat tidak adil jika mereka dikenakan biaya tambahan (fees) padahal masalah penundaan diluar kendali mereka, khususnya penundaan karena kongesti di Pelabuhan selama pandemic.
Sejumlah pengemudi truk pelabuhan mengatakan bahwa mereka sering tidak dapat mengambil peti kemas karena terkubur dalam tumpukan di terminal pelabuhan atau karena kekurangan trailer yang dibutuhkan untuk menarik petikemas. Beberapa mengatakan, mereka tidak dapat mengembalikan peti kemas kosong karena terminal sangat penuh.
Namun, argumen-argemen shipper tersebut disayangkan World Shipping Council (WSC) – Dewan Pelayaran Global. “Ini pembelaan yang kekanak-kanakan,” kata John Butler, Presiden dan Chief Executive WSC.
Menurut John Butler, surcharge atau fee tersebut diperlukan untuk memastikan container tersebut segera dikirim balik dan tidak dipakai sebagai ‘gudang berjalan’ untuk penumpukan dan penyimpanan barang-barang mereka.
Beberapa pejabat pelayaran, termasuk anggota FMC, mengakui pengenaan surcharge merupakan cara terbaik dan efektif untuk mempercepat pengembalian container. Namun, menurut Rebecca Dye, salah satu komisaris FMC, surcharge seharusnya tidak boleh dikenakan jika penyebab keterlambatan pengembalian container di luar kendali shipper/forwarder.

