Pengusaha logistik mendesak agar Direktur Lalulintas Angkutan Laut, (Dirlala) Kemenhub, Wisnu Handoko serius ingin melakukan perubahan soal uang jaminan kontainer dari pembayaran tunai menjadi jaminan asuransi.
Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI, Widijanto, Selasa (9/1/2019) mengatakan masalah uang jaminan kontainer melalui asuransi tersebut dapat meringankan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang umumnya pengusaha UKM sebagai wakil pemilik barang.
Widijanto mengatakan akhir Desember 2018 lalu, sempat digelar rapat dipimpin Wisnu Handoko membahas uang jaminan kontainer dengan sistem asuransi.
Dalam rapat yang dihadiri ALFI, INSA, GINSI, Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) dan surveyor, tidak ada pihak yang tidak setuju dengan usul ALFI mengenai uang jaminan kontainer melalui asuransi.
ALFI berharap hasil rapat sebelumnya segera ditindak lanjuti pada kegiatan berikutnya agar apa yang dibahas menjadi kenyataan.
“Kita mengharapkan pak Wisnu Handoko serius ingin membantu khususnya PPJK dengan menerbitkan aturan uang jaminan kontainer melalui jaminan asuransi,” ujar Widijanto.
Menurut Widijanto, pembayaran uang jaminan kontainer secara tunai sebesar Rp 1 juta untuk 20 feet dan Rp 2 juta (40 feet) sangat memberatkan bagi PPJK sebagai wakil pemilik barang.
“Anda bayangkan kalau PPJK menangani 100 kontainer berarti perlu disiapkan uang jaminan kontainer 100-200 juta. Ini cukup mengganggu perputaran modal PPJK. Karena pengembaliannya cukup lama sampai sebulan lebih.
“Kita mengharapkan Kemenhub bersikap tegas terhadap pelayaran asing agar patuh pada peraturan Indonesia,” ujarnya.

