*Widijanto, Ketua Umum DPW ALFI DKI Widijanto
Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak Menteri Perhubungan agar merealisasikan kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Perputaran uang jaminan kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok cukup besar sekitar Rp 3 triliun/tahun. Ini sangat memberatkan Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK ) sebagai wakil pemilik barang/importir,” kata Ketua Umum DPW ALFI DKI Widijanto, kemarin.
Angka ini dihitung dengan asumsi 50% dari kontainer internasional (impor/ekspor) di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan kontainer impor. Sementara, throughput kontainer internasional (impor/ekspor) di Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2017 sekitar 4.031.220 TEUs.
Dengan demikian kontainer impor menjadi 50% x 4.031.220 TEUs atau sekitar 2.015.610 TEUs.
Perusahaan pelayaran asing / agen rata- rata memungut uang jaminan kontainer sekitar Rp 1 juta untuk 20 feet dan Rp 2 juta untuk 40 feet.
“Kalau uang jaminan kontainer diambil rata rata Rp 1.500 000 /Box, total perputaran uang jaminan kontainer di Priok menjadi 2.015.610 x Rp 1,500.000 = sekitar Rp 3.023.415.000.000 per- tahun.
Pemungutan uang jaminan kontaier yang tak jelas dasar hukumnya ini sangat memberatkan bagi Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebagai wakil pemilik barang. Karena pengembalian uang jaminan kontainer bisa mencapai 3 bulan kebih. Ini sangat mengganggu perputaran modal PPJK yang umumnya pengusaha kecil,” ujarnya.
“Bahkan uang jaminan kontainer tersebut sering tidak dikembalikan alias digelapkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tambahnya .
Widijanto mengatakan beberapa waktu lalu ALFI sempat merasa lega saat muncul Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub No: Um 003/40 /II /DJPL -17 tanggal 19 Mei 2017 yang juga diadopsi dalam Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah tahap XV tanggal 15 Juni 2017 tentang penghapusan uang jaminan kontainer.
Tapi kebijakan tersebut tidak dipatuhi oleh sebagian besar Pelayaran asing /agennya, tegas Widijanto.
“Karena itu awal Oktober lalu, ALFI menyurati Menteri Perhubungan mendesak agar meningkatkan hirarki (tata urutan ) regulasi yang mengatur penghapusan uang jaminan kontainer dari Surat Edaran Dirjen Hubla menjadi Peraturan Menteri Perhubungan dan dilengkapi dengan sanksi,” ujarnya.
Widijanto mengkhawatirkan kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer selama ini tidak dipatuhi oleh mayoritas perusahaan pelayaran asing atau agen, karena Surat Edaran tidak bersifat memaksa dan tidak dilengkapi dengan sanksi.
ALFI minta agar regulasi kebijakan penghapusan uang jaminan kontainer dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan dilengkapi dengan sanksi tegas.
Misalnya, kata Widijanto, bagi pelayaran asing /agennya yang menolak mematuhi penghapusan uang jaminan kontainer agar tidak diberi Surat Ijin Berlayar (SIB) atau dilarang sandar di pelabuhan Indonesia.
“Yang fatal lagi kalau sampai terjadi pelayaran kolaps seperti kasus Hanjin belum lama ini. Berapa banyak uang jaminan kontainer tidak kembali?,” ujar Widijanto.
Dia menduga pemungutan uang jaminan kontainer ini tidak lagi murni untuk menjamin kerusakan kontainer, tapi sudah dijadikan semacam bisnis tersendiri oleh pelayaran asing/agennya.

